SAMARINDA, CAKRANEWS – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua aturan yang dibahas berkaitan dengan penghargaan daerah serta pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
Rapat harmonisasi digelar di Samarinda, Kamis (2/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua DPRD Kaltara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, tim pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan kedua Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah masukan diberikan dalam rapat tersebut. Di antaranya terkait penyelarasan dasar hukum, perbaikan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kaltim selama proses penyusunan Ranperda.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda,” kata Dino. Hasil harmonisasi menyepakati sejumlah perubahan dalam draf kedua Ranperda. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan menjadi bahan untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kaltara.










Discussion about this post