Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua Wanita Cantik di Tarakan Nekat Edar Sabu, Ini Motifnya

by Prasetya
14/02/2025
in Kaltara, Nasional, News
A A
Dua Wanita Cantik di Tarakan Nekat Edar Sabu, Ini Motifnya
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran 40,35 Gram sabu, yang melibatkan dua wanita single parent, AL (48) dan AR (37), asal Kota Tarakan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran sabu di wilayah Gunung Daeng, RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara langsung melalukan penyelidikan di sekitar lokasi, sekira pukul 21.46 WITA, petugas mendapati dua orang perempuan yang salah satunya sedang menenteng tas warna hitam, di pinggir jalan.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan dompet berwarna putih abu-abu dan setelah dibuka ternyata berisi 14 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 40,35 gram,” ujarnya, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Jenderal Bintang Satu tersebut mengatakan kedua wanita ini merupakan jaringan sabu Kelurahan Selumit.

“Tadinya mau dikirim ke belakang Hotel Fortune. Jadi barang itu tadinya akan dikirim ke seseorang yang mereka tidak kenal di belakng Fortune. Kodenya nanti kamu kirim ke sana nanti ada yang ambil,” jelasnya.

Pengakuan mereka, sabu didapat dari seseorang inisial K atas suruhan dari orang bernama P. Kedua wanita tersebut mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per sachet sabu yang berhasil terjual. Mereka tergiur menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Tags: BNNP KaltaraSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Malam Valentine, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Malam Valentine, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Razia Gabungan! Dapati 7 Orang Dalam Satu Kamar, Ada Anak di Bawah Umur

Razia Gabungan! Dapati 7 Orang Dalam Satu Kamar, Ada Anak di Bawah Umur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.