Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25) divonis empat bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RELATED POSTS

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi dua hakim anggota yakni Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso. Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari sidang sebelumnya.

“Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika kedua WNA ini tidak mampu membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara satu bulan,” ujar JPU Kejari Nunukan Miranda Damara kepada CAKRANEWS Senin, 22 Juli 2024.

Ditambahkan Miranda, kedua terdakwa melakukan tindak pidana setelah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Fredy menyampaikan, bahwa proses persidangan ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

“Proses hukum terhadap kedua warga Malaysia ini karena melanggar aturan keimigrasian yang telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Fredy.

Fredy menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bersinegri dengan instansi terkait demi memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.

“Kasus ini juga akan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024 lalu. Sementara itu, pada 16 April 2024, personel TNI AL mengamankan Muhammad Rizuan yang juga seorang Warga Negara Malaysia. Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama. Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. (ry)

Tags: Imigrasi NunukanPN NunukanWNA Malaysia
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

Next Post
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan 11 Penulis Etnis Perkuat Literasi Sejarah Lokal di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.