NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25) divonis empat bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sidang dipimpin langsung Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi dua hakim anggota yakni Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso. Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari sidang sebelumnya.
“Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika kedua WNA ini tidak mampu membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara satu bulan,” ujar JPU Kejari Nunukan Miranda Damara kepada CAKRANEWS Senin, 22 Juli 2024.
Ditambahkan Miranda, kedua terdakwa melakukan tindak pidana setelah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Fredy menyampaikan, bahwa proses persidangan ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
“Proses hukum terhadap kedua warga Malaysia ini karena melanggar aturan keimigrasian yang telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Fredy.
Fredy menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bersinegri dengan instansi terkait demi memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.
“Kasus ini juga akan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024 lalu. Sementara itu, pada 16 April 2024, personel TNI AL mengamankan Muhammad Rizuan yang juga seorang Warga Negara Malaysia. Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama. Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. (ry)
Discussion about this post