Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25) divonis empat bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RELATED POSTS

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi dua hakim anggota yakni Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso. Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari sidang sebelumnya.

“Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika kedua WNA ini tidak mampu membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara satu bulan,” ujar JPU Kejari Nunukan Miranda Damara kepada CAKRANEWS Senin, 22 Juli 2024.

Ditambahkan Miranda, kedua terdakwa melakukan tindak pidana setelah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Fredy menyampaikan, bahwa proses persidangan ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

“Proses hukum terhadap kedua warga Malaysia ini karena melanggar aturan keimigrasian yang telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Fredy.

Fredy menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bersinegri dengan instansi terkait demi memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.

“Kasus ini juga akan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024 lalu. Sementara itu, pada 16 April 2024, personel TNI AL mengamankan Muhammad Rizuan yang juga seorang Warga Negara Malaysia. Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama. Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. (ry)

Tags: Imigrasi NunukanPN NunukanWNA Malaysia
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malinau Hadiri Pelantikan Seluruh Pengurus KKSS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.