Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan kembali mengajuka dua rancangan peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Nunukan pada Rapat Paripurna ke 11 masa sidang lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di ruang Rapat Paripurna, Selasa (11/07).
Dua rancangan Peraturan Daerah itu adalahrRancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042.
Wakil bupati Nunukan H Hanafiah SE MSi menjelaskan, penyampaian dua ranperda ini merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum, yanag sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, agar dapat berjalan sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
“Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari masih begitu banyak yang perlu disempurnakan pada rancangan peraturan daerah kami usulkan dalam memenuhi kemaslahatan bersama, untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, utamanya masukan, tanggapan dan saran dari Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sangatlah dibutuhkan,” harap Hanafiah
Pemerintah daerah mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan.(*)
Discussion about this post