JAKARTA, CAKRANEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim sudah mengantongi aliran dana haram terkait kasus dugaan kepemilikan tambang ilegal yang menyeret anggota Polairud Tarakan, Kalimantan Utara, Briptu Hasbudi (HSB).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah sejak lama melakukan penyelidikan aliran dana HSB yang diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
“Kami sudah proses sejak lama. Iya ada pihak-pihak terkaitnya,” kata Ivan, dikutip dari Merdeka, Sabtu 21 Mei 2022.
Namun, Ivan mengaku sementara ini belum dapat menyebutkan nama-nama orang yang menerima dana dari HSB. PPATK juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang digunakan HSB untuk melakukan penambangan emas ilegal di salah satu wilayah di Kabupaten Bulungan, ternyata bukan milik polisi tajir tersebut, melainkan kepunyaan PT BTM.
HSB diamankan aparat Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan pada Rabu 4 Mei 2022 lalu terkait kasus ini. Kini, ia disebut masih ditahan di sel tahanan Polres Bulungan.
Discussion about this post