Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Gegara Cemburu, Pria di Nunukan Tikam Mantan Pacar

by Prasetya
06/08/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampang pelaku S. (Sumber foto : Humas Polsek Nunukan)

Tampang pelaku S. (Sumber foto : Humas Polsek Nunukan)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial S (17) menikam IS (15), gegara cemburu mantan pacarnya chattan dengan lelaki lain. Kini S telah diamankan polisi dan terancam menghabiskan masa remaja di balik jeruji besi.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada Rabu, 31 Juli 2024.  Dari laporan tersebut, personel berhasil menangkap pelaku saat sedang mengantar korban ke puskemas usai menikamnya.

RELATED POSTS

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

“Korban yang merupakan remaja berusia 15 tahun tersebut sudah dibawa ke puskesmas untuk menerima perawatan serius, sembari menunggu personel melakukan pengembangan kasus,” ujar Zainal kepada CAKRANEWS, Selasa, 6 Agustus 2024.

Setelah menginterogasi pelaku, diketahui penganiayaan itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk membantu mereset hp. Dimana pada saat itu hp korban masih terlogin oleh email google miliknya.

“Saat sedang mereset hp milik korban, pelaku sempat membahas kembali terkait pria yang sempat chatingan dengan pelaku dengan bertanya “kamu masih suka kah sama laki-laki yang kau ajak chat itu” lalu dijawab korban “nda sudah”,” bebernya.

Pertengkaran itu semakin hebat tatkala korban meminta pelaku untuk tidak mengurusinya lagi. Lantaran emosi, pelaku langsung mengambil sebilah parang dari bawah kasur dan langsung melayangkan tusukan tepat di punggung belakang korban.

“Jadi, pelaku dan korban sempat cekcok saat bertemu, lantas terpancing emosi, pelaku langsung menusuk belakang korban dengan sebilah parang yang diambilnya dari bawah kasur,” katanya.

Pelaku melakukan penusukan sebanyak satu kali pada bagian punggung belakang sebelah kanan,

“Saat melakukan penganiayaan sempat terjadi cekcok lantaran pelaku berkeras untuk bertanggung jawab namun ditolak oleh korban karena ingin menyuruh pelaku untuk lari agaf terhindar dari kasus penganiayaan tersebut,” bebernya.

Korban pun dibawa ke Puskesmas Nunukan oleh kakak pelaku dan S. Zainal menerangkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan lantaran cemburu korban chattingan bersama lelaki lain

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku S akan di persangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan arau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya. (ryan)

Tags: Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius RumbewasPolres Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkatkan kapasitas usaha agar...

Next Post
Gadis di Bawah Umur di Tarakan Disetubuhi 2 Pemuda secara Bergantian

Gadis di Bawah Umur di Tarakan Disetubuhi 2 Pemuda secara Bergantian

Dinsos Tarakan: Penggalangan Dana Wajib Kantongi Ijin

Dinsos Tarakan: Penggalangan Dana Wajib Kantongi Ijin

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.