TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria yang merupakan kepala toko satu retail modern di Tarakan terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
Pria berinisial IS (26) yang sudah lama bekerja sebagai kepala toko tersebut diamankan polisi, setelah diduga melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan (toko).
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak toko.
“Kronologis kejadian yaitu pada Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita, pelapor mendapat informasi melalui telepon WhatsApp dari tim toko Indomaret yang mengatakan bahwa adanya selisih uang penjualan di minimarket tersebut,” katanya.
“Kemudian setelah adanya laporan tersebut dari pihak minimarket melakukan audit investigasi dimana ternyata ada selisih sekitar Rp 68.468.700 di mana setelah kita ketahui bahwa uang itu tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan sebagai kepala toko tersebut,” lanjutnya.
Mengetahui adanya uang yang selisih, kemudian pelapor melapor ke Polres Tarakan dan setelah ditidaklanjuti dan melakukan penyelidikan, pelaku yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka.
“Diamankan saat wajib lapor, kemudian kita BAP dan ternyata ada tindak pidana dan langsung kita tetapkan tersangka,” jelas Randhya.
Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku mengakui uangnya ia gunakan untuk membayar hutang, kemudian untuk membayar BPKB motor, belanja toko, top up dan judi online.
“Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku terpaksa mendekan di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas Randhya.
Discussion about this post