JAKARTA, cakra.news – Mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag), Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dicopot dari jabatannya, Selasa (8/3/2022).
Gugatan ini bisa dilihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu mengantongi nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT, teregister pada 1 Maret 2022.
Tri Handoko Seto menggugat keputusan Jokowi Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama. Dia menganggap pemberhentian tersebut tak sah dan harus dibatalkan.
Gugatan Tri Handoko juga meminta Jokowi untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan dirinya sebagai Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat.
selain itu, Dia juga memerintahkan Jokowi memberikan rehabilitasi/pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut.
Polemik ini bermula ketika Kemenag mengumumkan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama, pada 21 Desember 2021 lalu.
Selain Tri Handoko Seto yang dicopot dari Dirjen Bimas Hindu, juga dicopot Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna sempat menyurati Jokowi terkait pencopotan Tri Handoko Seto.
Palguna keberatan karena dirinya sempat menjadi salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Ia mengatakan terpilihnya Tri sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Tempo.co
Discussion about this post