TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas sekitar 1.076 hektar dikeluarkan dari kawasan Program Strategis Nasional (PSN) industri. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan industri.
Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat persiapan pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangun Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nasir, awalnya DPRD Kaltara berencana melakukan negosiasi langsung ke kementerian di pusat terkait usulan pengurangan kawasan industri di wilayah permukiman Mangkupadi. Namun, hasil rapat memutuskan pendekatan akan dilakukan lebih dahulu dengan mengundang empat perusahaan pengelola PSN.
“Insyaallah kita akan mengundang empat perusahaan pengelola PSN itu untuk kita negosiasi. Karena ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Bulungan agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Nasir.
Ia menjelaskan, kawasan yang diusulkan keluar dari PSN merupakan wilayah yang hingga kini masih dihuni masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat permukiman nelayan, fasilitas sosial, hingga area pemakaman warga.
Menurut dia, keberadaan PSN industri di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat memicu persoalan sosial berkepanjangan. Warga dinilai terancam kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian apabila kawasan tersebut sepenuhnya dijadikan area industri.
Nasir mengatakan hingga kini proses ganti rugi lahan juga belum berjalan menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kaltara, baru sekitar delapan hektar lahan yang telah mendapatkan ganti rugi.
“Karena sebagian besar belum diganti rugi, maka kita usulkan agar dikembalikan saja menjadi kawasan permukiman, tidak usah menjadi kawasan industri,” ujarnya.
Pansus II DPRD Kaltara, lanjut Nasir, ingin memastikan persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW diajukan ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai penting agar penetapan RTRW tidak kembali memunculkan penolakan masyarakat.
Ia juga mengkritik proses penetapan kawasan strategis nasional yang dinilai sering dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, penetapan kawasan di atas peta kerap mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat yang telah lama ada.
“Seharusnya sebelum menetapkan kawasan strategis nasional, pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di bawah. Jangan sampai di atas peta terlihat kosong, tetapi kenyataannya banyak masyarakat tinggal di situ,” kata Nasir.
Ia menambahkan, izin kawasan industri KIPI sebelumnya berakhir pada Desember 2025 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk mengusulkan pengeluaran kawasan permukiman dari area PSN.
Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan sebelum memasuki tahapan rapat lintas sektoral bersama kementerian di pusat.
Selain membahas RTRW, DPRD Kaltara juga menyoroti belum adanya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara. Nasir menyebut Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD Kaltara berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas mekanisme pengajuan WPR agar nantinya dapat diakomodasi dalam RT RW provinsi.








Discussion about this post