Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas sekitar 1.076 hektar dikeluarkan dari kawasan Program Strategis Nasional (PSN) industri. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan industri.

Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat persiapan pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangun Tarakan, Rabu (20/5/2026).

RELATED POSTS

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

Menurut Nasir, awalnya DPRD Kaltara berencana melakukan negosiasi langsung ke kementerian di pusat terkait usulan pengurangan kawasan industri di wilayah permukiman Mangkupadi. Namun, hasil rapat memutuskan pendekatan akan dilakukan lebih dahulu dengan mengundang empat perusahaan pengelola PSN.

“Insyaallah kita akan mengundang empat perusahaan pengelola PSN itu untuk kita negosiasi. Karena ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Bulungan agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, kawasan yang diusulkan keluar dari PSN merupakan wilayah yang hingga kini masih dihuni masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat permukiman nelayan, fasilitas sosial, hingga area pemakaman warga.

Menurut dia, keberadaan PSN industri di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat memicu persoalan sosial berkepanjangan. Warga dinilai terancam kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian apabila kawasan tersebut sepenuhnya dijadikan area industri.

Nasir mengatakan hingga kini proses ganti rugi lahan juga belum berjalan menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kaltara, baru sekitar delapan hektar lahan yang telah mendapatkan ganti rugi.

“Karena sebagian besar belum diganti rugi, maka kita usulkan agar dikembalikan saja menjadi kawasan permukiman, tidak usah menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Pansus II DPRD Kaltara, lanjut Nasir, ingin memastikan persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW diajukan ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai penting agar penetapan RTRW tidak kembali memunculkan penolakan masyarakat.

Ia juga mengkritik proses penetapan kawasan strategis nasional yang dinilai sering dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, penetapan kawasan di atas peta kerap mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat yang telah lama ada.

“Seharusnya sebelum menetapkan kawasan strategis nasional, pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di bawah. Jangan sampai di atas peta terlihat kosong, tetapi kenyataannya banyak masyarakat tinggal di situ,” kata Nasir.

Ia menambahkan, izin kawasan industri KIPI sebelumnya berakhir pada Desember 2025 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk mengusulkan pengeluaran kawasan permukiman dari area PSN.

Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan sebelum memasuki tahapan rapat lintas sektoral bersama kementerian di pusat.

Selain membahas RTRW, DPRD Kaltara juga menyoroti belum adanya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara. Nasir menyebut Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kaltara berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas mekanisme pengajuan WPR agar nantinya dapat diakomodasi dalam RT RW provinsi.

Tags: Desa MangkupadiDPRD KaltaraKomisi II DPRD KaltaraPemprov KaltaraPSN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

Pansus DPRD Kaltara menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait untuk membahas Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

    Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.