Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas sekitar 1.076 hektar dikeluarkan dari kawasan Program Strategis Nasional (PSN) industri. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan industri.

Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat persiapan pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangun Tarakan, Rabu (20/5/2026).

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Menurut Nasir, awalnya DPRD Kaltara berencana melakukan negosiasi langsung ke kementerian di pusat terkait usulan pengurangan kawasan industri di wilayah permukiman Mangkupadi. Namun, hasil rapat memutuskan pendekatan akan dilakukan lebih dahulu dengan mengundang empat perusahaan pengelola PSN.

“Insyaallah kita akan mengundang empat perusahaan pengelola PSN itu untuk kita negosiasi. Karena ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Bulungan agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, kawasan yang diusulkan keluar dari PSN merupakan wilayah yang hingga kini masih dihuni masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat permukiman nelayan, fasilitas sosial, hingga area pemakaman warga.

Menurut dia, keberadaan PSN industri di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat memicu persoalan sosial berkepanjangan. Warga dinilai terancam kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian apabila kawasan tersebut sepenuhnya dijadikan area industri.

Nasir mengatakan hingga kini proses ganti rugi lahan juga belum berjalan menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kaltara, baru sekitar delapan hektar lahan yang telah mendapatkan ganti rugi.

“Karena sebagian besar belum diganti rugi, maka kita usulkan agar dikembalikan saja menjadi kawasan permukiman, tidak usah menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Pansus II DPRD Kaltara, lanjut Nasir, ingin memastikan persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW diajukan ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai penting agar penetapan RTRW tidak kembali memunculkan penolakan masyarakat.

Ia juga mengkritik proses penetapan kawasan strategis nasional yang dinilai sering dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, penetapan kawasan di atas peta kerap mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat yang telah lama ada.

“Seharusnya sebelum menetapkan kawasan strategis nasional, pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di bawah. Jangan sampai di atas peta terlihat kosong, tetapi kenyataannya banyak masyarakat tinggal di situ,” kata Nasir.

Ia menambahkan, izin kawasan industri KIPI sebelumnya berakhir pada Desember 2025 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk mengusulkan pengeluaran kawasan permukiman dari area PSN.

Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan sebelum memasuki tahapan rapat lintas sektoral bersama kementerian di pusat.

Selain membahas RTRW, DPRD Kaltara juga menyoroti belum adanya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara. Nasir menyebut Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kaltara berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas mekanisme pengajuan WPR agar nantinya dapat diakomodasi dalam RT RW provinsi.

Tags: Desa MangkupadiDPRD KaltaraKomisi II DPRD KaltaraPemprov KaltaraPSN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

Pansus DPRD Kaltara menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait untuk membahas Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.