TARAKAN, cakra.news- Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pria berinisial LA (31) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
LA (31) diamankan polisi karena diduga melakukan dua pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurung waktu sebulan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Satreskrim Ipda Sri Djayanthi mengatakan, curanmor pertama dilakukan LA sekitar pukul 08.00 Wita, pada 5 Maret 2022 lalu.
“Korban saat itu memarkir sepeda motornya di Kelurahan Selumit Pantai dan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ucapnya, Sabtu (2/4/2022).
Sambungnya lagi, pelaku juga mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan KH Agus Salim, sekitar pukul 06.00 Wita, pada 17 Maret lalu. Dengan total kerugian korban sekitar Rp 7 juta.
Modus pencurian yang dilakukan LA yakni menyambung kabel pada kontak dan mendorong sepeda motor di tempat sunyi. Setelah itu menghidupkan mesin sepeda motor.
Tersangka akhirnya bisa diamankan pekan lalu di Kelurahan Karang Anyar.
Keterangan LA, kata Sri, sepeda motor digunakan untuk membayar wanita penghibur di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan.
“Kalau pelaku ini mau dihibur, dia bayar wanita itu pakai sepeda motor. Kunci sepeda motor diserahkan ke wanita itu. Tahun 2020 pelaku ini juga seperti itu,” ungkapnya.
Saat diamankan, barang bukti tersebut masih berada di sekitar THM.
LA kini disangkakan Pasal 362 KUHPindana juncto Pasal 65 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT
Discussion about this post