TARAKAN, CAKRANEWS- Diteskrimsus Polda Kaltara terus melakukan pemeriksaan terhadap HSB yang merupakan tersangka perkara penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Menurut kuasa hukum polisi berpangkat Briptu tersebut, Syafruddin, kliennya disodori puluhan pertanyaan dari penyidik.
“HSB dicecar 22 pertanyaan dari Penyidik. Namun, klien kami sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan,” Ucap Penasihat hukum (PH) HSB, Syafruddin kepada awak media di Tarakan, Sabtu (7/5/2022).
Syafruddin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus illegal mining atau penambangan emas ilegal. “Saya tegaskan HSB hanya sebagai fasilitator antara pihak manajemen dengan pihak berinisial M,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bila HSB sudah mendapatkan izin secara lisan melalui PT BTM. “Perusahaan sudah memberikan izin secara lisan meskipun tidak tertulis. Kalau memang tidak memiliki izin, kenapa tidak satu atau dua tahun lalu langsung dilaporkan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini pula, Syafruddin menegaskan bahwa HSB sangat kooperatif dalam menjalankan semua proses penyelidikan. “Dia (HSB), merasa tidak bersalah. Kemarin yang waktu mau ke Makassar itu murni mau liburan bukan mau melarikan diri,” pungkasnya.
Pewarta: Rizkqi
Discussion about this post