Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

by Redaksi
25/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

Ilustrasi penolakkan insan pers atas pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Vonis tiga bulan penjara oleh PN Palopo yang menimpa seorang jurnalis, Muhammad Asrul menarik perhatian insan pers lainnya. Asrul divonis bersalah karena laporan UU ITE atas berita yang ditulis dan dimuat medianya soal dugaan korupsi di lingkungan wilayah tersebut.

Mengetahui ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddiin mengevaluasi aparat yang terlibat dalam proses hukum terhadap jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

“Kapolri dan Jaksa Agung segera mengevaluasi petugas yang terlibat dalam kasus ini untuk menunjukkan keseriusan reformasi kelembagaan dan penghormatan pada hak asasi manusia, utamanya terkait kebebasan pers,” demikian kutipan keterangan resmi ICJR, Susitra Dirga, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, Dirga juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi hakim yang menjatuhkan vonis atas Asrul terkait karya jurnalistik tersebut. Dia menilai hakim PN Kota Paolopo tidak memutus perkara yang menjerat Arsul berdasarkan perkembangan hukum yang menekankan larangan pemidanaan berdasar karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“MA juga harus mengevaluasi hakim yang tidak memutus berdasarkan perkembangan hukum yang telah memberikan banyak penekanan pada larangan pemidanaan karya jurnalistik,” katanya.

ICJR menilai putusan majelis hakim PN Kota Palopo mengancam kebebasan pers di Indonesia karena Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah menandatangani surat keterangan bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB tersebut menyatakan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang jika digugat mesti melalui mekanisme UU pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers harus dilibatkan.

“Dalam kasus Muhammad Asrul, walaupun telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut merupakan karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Dirga.

“Ini menunjukkan penegak hukum justru tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: JurnalisKorupsiPalopo
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Next Post
Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Masa Bakti Tahun 2022 – 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.