Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

by Redaksi
25/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

Ilustrasi penolakkan insan pers atas pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Vonis tiga bulan penjara oleh PN Palopo yang menimpa seorang jurnalis, Muhammad Asrul menarik perhatian insan pers lainnya. Asrul divonis bersalah karena laporan UU ITE atas berita yang ditulis dan dimuat medianya soal dugaan korupsi di lingkungan wilayah tersebut.

Mengetahui ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddiin mengevaluasi aparat yang terlibat dalam proses hukum terhadap jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RELATED POSTS

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

“Kapolri dan Jaksa Agung segera mengevaluasi petugas yang terlibat dalam kasus ini untuk menunjukkan keseriusan reformasi kelembagaan dan penghormatan pada hak asasi manusia, utamanya terkait kebebasan pers,” demikian kutipan keterangan resmi ICJR, Susitra Dirga, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, Dirga juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi hakim yang menjatuhkan vonis atas Asrul terkait karya jurnalistik tersebut. Dia menilai hakim PN Kota Paolopo tidak memutus perkara yang menjerat Arsul berdasarkan perkembangan hukum yang menekankan larangan pemidanaan berdasar karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“MA juga harus mengevaluasi hakim yang tidak memutus berdasarkan perkembangan hukum yang telah memberikan banyak penekanan pada larangan pemidanaan karya jurnalistik,” katanya.

ICJR menilai putusan majelis hakim PN Kota Palopo mengancam kebebasan pers di Indonesia karena Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah menandatangani surat keterangan bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB tersebut menyatakan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang jika digugat mesti melalui mekanisme UU pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers harus dilibatkan.

“Dalam kasus Muhammad Asrul, walaupun telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut merupakan karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Dirga.

“Ini menunjukkan penegak hukum justru tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: JurnalisKorupsiPalopo
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Next Post
Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

    Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.