JAKARTA, CAKRANEWS – Komnas HAM dalam laporannya memastikan bahwa telah terjadi dua pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan penyelidikan dan investigasi, pelanggaran HAM pertama adalah kematian Brigadir J yang tergolong extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Sementara kedua adalah terjadinya obstruction of justice atau upaya sistematis menghambat proses penyidikan, yang menjerat sejumlah anggota kepolisian.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, timnya menemukan sedikitnya 20 fakta peristiwa kronologis.
Adapun fakta peristiwa tersebut, terbagi ke dalam sembilan temuan, yang menyimpulkan terjadinya extra judicial killing, dan obstruction of justice.
“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan tindakan extra judicial killing,” kata Anam di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Terjadinya pembunuhan tersebut, menurut Anam, lantaran motif peristiwa adanya dugaan amoral Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC).
Peristiwa itu, dikatakan Anam, terjadi pada Kamis 7 Juli, di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum pembunuhan Brigadir J, di rumah Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan.
Discussion about this post