KALTARA, CAKRANEWS -Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyambut kedatangan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR Darwanto beserta timnya di Tarakan pada Selasa 30 Mei 2023.
Kedatangan Darwanto untuk membahas dua ruas jalan provinsi di Kaltara menjadi jalan nasional.
Dua ruas jalan provinsi tersebut adalah Jalan Aji Iskandar Tarakan dengan kuantitas 7,2 kilometer serta Jalan Pahlawan Tanjung Selor dengan kuantitas 0,303 kilometer.
Peralihan jalan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D serta berdasarkan surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara tanggal 26 Mei 2023, perihal Permohonan Kesedian Menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Hibah Jalan Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M2022.
Darwanto juga melakukan diskusi dengan Gubernur Kaltara terkait hibah tanah yang ada di lokasi Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung kantor UPT Balai Kementerian PUPR Kalimantan Utara.
Lebih lanjut, Darwanto mengatakan bahwa lahan yang disiapkan Pemprov Kaltara sebesar 5 hektare untuk pembangunan kantor balai yang terpusat di kawasan tersebut.
“Kami memastikan legalitas lahan sebelum tahapan pembangunan. Tahun depan insyaallah semua akan berkantor di Tanjung Selor,” kata Darwanto di Tanjung Selor, Rabu 31 Mei 2023.
Pihaknya memastikan akan mendukung penuh seluruh program pembangunan infrastruktur baik kabupaten/kota dan Pemprov Kaltara.
“Kami siap bersinergi mendukung semua program pemerintah daerah. Balai kami yang merupakan perwakilan Kementerian PUPR, siap mendukung semua kegiatan Pemprov Kaltara,” ujarnya.
Selain dua ruas jalan provinsi, ada empat jalan lainnya di daerah yang bakal menjadi jalan nasional.
Jalan tersebut yakni, Jalan Aki Balak Tarakan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Malinau, Jalan SP4 Raja Alam-SP4 Raja Pandita Malinau, dan Jalan SP4 Raja Pandita-SP4Jbt Malinau.
Namun, terhadap ruas jalan tersebut masih ada tahapan persetujuan dari menteri sebelum jalan tersebut resmi menjadi tanggung jawab pusat. Setelah peralihan, barulah dalam hal ini Kementerian PUPR akan menyiapkan anggaran pemeliharaan, di 6 ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional tersebut.
Discussion about this post