TARAKAN, CAKRANEWS – Pengelola kios yang buka 24 jam perlu meningkatkan kewaspadaan. Sebab, kios-kios tersebut kerap menjadi target operasi pencuri. Hal ini terjadi terhadap tiga kios, yang pelakunya ditangkap oleh jajaran Polres Tarakan, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan pihaknya berhasil menangkap pria berinisial ME, pelaku pencurian kios di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas, pada Jumat, 8 Agustus 2024. Aksi pencurian ini pun sempat viral di sosial media dan meresahkan warga. Sebab dalam aksinya pelaku menggunakan helm masuk ke dalam kios dan mengambil uang sebesar Rp 8 juta.
“Korban saat itu masuk ke dalam dan menyadari warungnya dimasuki oleh pelaku. Korban lalu teriak dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek KSKP Polres Tarakan,” ucap Kapolres Tarakan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2024 di kosannya yang berada di Kelurahan Selumit Pantai. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pendatang yang ternyata telah melakukan pencurian di tiga kios berbeda. Keuntungan yang diperoleh dari tiga TKP tersebut mencapai Rp 14,5 juta. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Semua targetnya itu adalah kios-kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa sampai Jembatan Besi, di TKP sebelumnya itu ada Rp 3.600.000 dia bobol uang tunai dan yang ada di ATM. Kebetulan di ATM itu tertera pinnya juga, lalu TKP selanjutnya dia bobol lagi Rp 2.900.000,” terangnya.
AKBP Adi Saptia Sudirna mengungkap pelaku kerap menjalankan aksinya di malam hari dengan menyasar kios-kios yang buka selama 24 jam. Kapolres pun mengimbau kepada pemilik kios untuk memasang CCTV di beberapa lokasi rawan.
“Hal ini juga jadi kerawanan bagi masyarakat yang buka kios, bagi pemilik kios yang buka 24 jam jangan sampai lengah di malam hari,” ucapnya.
ME yang merupakan residivis kasus narkotika ini pun telah diamankan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Discussion about this post