KALTARA, CAKRANEWS – Konsulat Jenderal RI Jeddah Eko Hartono meminta seluruh jemaah haji asal Indonesia, termasuk dari Kalimantan Utara (Kaltara) tidak membawa barang-barang yang berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi.
Salah satu yang diperingatkan keras oleh Eko adalah jimat dan sejenisnya. Bagi yang kedapatan, bisa dikenakan pasal sihir yang hukumannya berat.
“Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” ucap Eko Hartono, dikutip Senin 22 Mei 2023.
Ia menyebut, kasus serupa pernah terjadi di Saudi. Eko tak ingin perkara yang sama terulang.
Selain jimat, Eko juga melarang jemaah membawa peluru, bahkan satu butirpun.
Eko menambahkan, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini.
“Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan,” ucapnya.
Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan. Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.
Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
Discussion about this post