Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

by Ryan Virgiawan
25/05/2022
in Nasional, Politik
A A
Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

Brigjen Andi Chandra Asaduddin

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Penunjukkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku menjadi sorotan tajam publik.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga ikut berkomentar. Menurutnya, sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang menjabat sebagai Pj kepala daerah, kecuali mutasi menjadi ASN.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

“Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan,” kata Mardani di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Apalagi, menurut Mardani pemerintah sama sekali belum membuat aturan turunan yang diminta oleh MK, namun sudah melakukan tindakan ceroboh.

“Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama,” ujar Mardani.

Ia kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK, agar berjalan sebagaimana adanya. Pemerintah menurut Mardani bisa digugat dalam hal ini.

“Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat,” ucap legislator PKS tersebut.

Tags: pj bupatiTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Next Post
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menandatangani kesepakatan bersama BPS Provinsi Kaltara tentang sinergi penyediaan pemanfaatan, pengembangan data, dan informasi statistik, di Kantor Gubernur Kaltara Tanjung Selor, Selasa 24/05/2022.

Mengenal Green Growth Salah Satu Visi Misi Pembangunan Provinsi Kaltara

Wakil Komandan Batalyon 613/Raja Alam, Kapten Infanteri Mahfudz

Cabuli Siswi SMP di Tarakan, Oknum TNI Inisial M Bikin Murka Jenderal Andika Perkasa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.