JAKARTA, CAKRANEWS – Penunjukkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Seram Barat, Maluku menjadi sorotan tajam publik.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga ikut berkomentar. Menurutnya, sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang menjabat sebagai Pj kepala daerah, kecuali mutasi menjadi ASN.
“Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan,” kata Mardani di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.
Apalagi, menurut Mardani pemerintah sama sekali belum membuat aturan turunan yang diminta oleh MK, namun sudah melakukan tindakan ceroboh.
“Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama,” ujar Mardani.
Ia kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK, agar berjalan sebagaimana adanya. Pemerintah menurut Mardani bisa digugat dalam hal ini.
“Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat,” ucap legislator PKS tersebut.
Discussion about this post