Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Jual Beli Jabatan Rp100 Juta. Eks Walikota Tanjungbalai Masuk Sidang Tipikor

by Redaksi
22/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Jual Beli Jabatan Rp100 Juta. Eks Walikota Tanjungbalai Masuk Sidang Tipikor

Mantan Walikota Tanjungbalai kini mengenakan baju tahanan oranye KPK

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGBALAI, SUMUT, cakra.news – Sidang jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial kembali berlanjut di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).

Dakwaan terhadap politisi Golkar ini adalah menerima hadiah sebesar seratus juta rupiah dari Yusmada sebagai syarat mendapat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebutkan perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu.

Saat itu terdakwa Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa.

Terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Sajali menyampaikan pesan dari terdakwa. Saat itu, Yusmada belum bisa memberikan jawaban.

Pada 26 Februari 2016, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Pada 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

“Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut,” kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu di antaranya yakni Yusmada.

Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi.

Hasilnya 7 orang peserta lulus seleksi uji kompetensi termasuk Yusmada.

Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah. Seleksi itu menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, dan Nefri Siregar.

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019. Pada hari yang sama, Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

“Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta untuk M. Syahrial,” urai Jaksa.

Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Syahrial sesuai kesanggupan Yusmada yakni Rp200 juta. Lalu yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta.

Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai, Yusmada menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta.

Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9 juta.

Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Syahrial adalah Rp 109 juta.

Selanjutnya pada 12 September 2019 di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9 Kota Tanjungbalai, Yusmada dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

“Perbuatan Terdakwa Syahrial menerima uang tunai sejumlah Rp100 juta dari Yusmada karena terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara,” papar JPU.

Diketahui, Syahrial sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena memberi suap kepada eks penyidik KPK.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: Jula Beli JabatanKKNSumatera Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Putin akan Segera Mengakui Wilayah Pemberontak Ukraina

Putin akan Segera Mengakui Wilayah Pemberontak Ukraina

16 Terluka saat Koalisi Saudi Hancurkan Drone Menuju Bandara

16 Terluka saat Koalisi Saudi Hancurkan Drone Menuju Bandara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.