TANJUNGBALAI, SUMUT, cakra.news – Sidang jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial kembali berlanjut di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).
Dakwaan terhadap politisi Golkar ini adalah menerima hadiah sebesar seratus juta rupiah dari Yusmada sebagai syarat mendapat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebutkan perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa.
Terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Sajali menyampaikan pesan dari terdakwa. Saat itu, Yusmada belum bisa memberikan jawaban.
Pada 26 Februari 2016, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Pada 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
“Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut,” kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu di antaranya yakni Yusmada.
Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi.
Hasilnya 7 orang peserta lulus seleksi uji kompetensi termasuk Yusmada.
Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah. Seleksi itu menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, dan Nefri Siregar.
Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019. Pada hari yang sama, Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
“Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta untuk M. Syahrial,” urai Jaksa.
Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
Kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Syahrial sesuai kesanggupan Yusmada yakni Rp200 juta. Lalu yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta.
Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai, Yusmada menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta.
Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9 juta.
Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Syahrial adalah Rp 109 juta.
Selanjutnya pada 12 September 2019 di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9 Kota Tanjungbalai, Yusmada dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.
“Perbuatan Terdakwa Syahrial menerima uang tunai sejumlah Rp100 juta dari Yusmada karena terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara,” papar JPU.
Diketahui, Syahrial sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena memberi suap kepada eks penyidik KPK.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post