JAKARTA, CAKRANEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Bukan tanpa alasan, Polda Metro Jaya menghentikan laporan tersebut lantaran tak ada bukti kuat telah terjadi pelecehan seksual.
“Berdasarkan penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.
Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi antara lain saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli seperti ahli psikologi forensik dan ahli pidana.
Selain itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Merujuk pada laporan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada rentang waktu 13 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.
Trunoyudo mengungkap, pihaknya melakukan analisis yuridis sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap pelapor. Dalam hal ini, Pasal 6 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ternyata perbuatan itu tidak ada. Karena itu tidak ada peristiwa pidana,” ujar dia.
Trunoyudo menerangkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara administratif untuk diberitahukan kepada pelapor atau korban. Laporan Husnaeni sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Discussion about this post