JAKARTA, CAKRANEWS -Bisnis baju bekas ilegal alias rombengan yang menjamur di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk bisnis pakaian bekas atau thrifting yang masuk dengan cara ilegal.
Hal ini sudah sesuai dengan apa yang disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, Sigit telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan.
“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.
Menurut Sigit, tindakan tegas akan diambil pihak kepolisian jika dalam pemeriksaan, ditemukan adanya praktik ilegal penyelundupan.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ucap Sigit.
Tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden,” kata Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Discussion about this post