Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Warga Kaltara Siap-siap! Bisnis Baju Rombengan Bakal Digosok Rata oleh Polisi

by Ryan Virgiawan
20/03/2023
in Headline, News
A A
Warga Kaltara Siap-siap! Bisnis Baju Rombengan Bakal Digosok Rata oleh Polisi

Ilustrasi bisnis pakaian bekas atau rombengan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS -Bisnis baju bekas ilegal alias rombengan yang menjamur di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk bisnis pakaian bekas atau thrifting yang masuk dengan cara ilegal.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Hal ini sudah sesuai dengan apa yang disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, Sigit telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan.

“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Sigit, tindakan tegas akan diambil pihak kepolisian jika dalam pemeriksaan, ditemukan adanya praktik ilegal penyelundupan.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ucap Sigit.

Tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden,” kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Tags: pakaian bekasPolisi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

by Prasetya
20/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di SMA Negeri 3 Tarakan tidak hanya diisi perlombaan. Para...

Next Post
Penanaman Pohon Serentak Desa Asri Nusantara di Kabupaten Nunukan

Penanaman Pohon Serentak Desa Asri Nusantara di Kabupaten Nunukan

Bimtek Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Tingkatkan Pemahaman ASN Terkait Kebijakan TKDN, Gelaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Bimtek Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Tingkatkan Pemahaman ASN Terkait Kebijakan TKDN, Gelaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.