SUMEDANG, cakra.news – Seorang Kepala Desa dan seorang Anggota DPRD di Sumedang, masing-masing berinisial S (51) dan RM (27) yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan ditahan di Polres Sumedang, Senin (7/2/2022).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya oleh Satuan Reserse Umum Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali dan yang ketiga kalinya dilakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka.
Saat dijemput tersangka ada di wilayah Garut.
Dedi menerangkan bahwa sebenarnya ayah dan anak ini sudah ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022.
Jajaran Polres Sumedang pun telah menggelar rekontruksi ulang terkait kasus penganiayaan tersebut, Senin (7/2/2022).
Puluhan anggota Polres Sumedang dikerahkan saat digelarnya reka adegan.
Rekontruksi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Wakapolres Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Ade Rizky, Kasat Intelkam AKP Tedi Triyono, Kasi Humas AKP Dedi Juhana serta sejumlah perwira Polres Sumedang lainnya.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mencari fakta baru terkait kasus penganiayaan kepada korban yang masih di bawah umur,” ujar Dedi.
Dalam rekontruksi ini, kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan.
Adegan pertama dilakukan di Jalan Wado – Malangbong, Garut saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraan di tikungan pada malam hari.
Reka adegan selanjutnya dilakukan di kantor Desa Cilengkrang Wado, Sumedang. Di lokasi inilah, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.
“Beberapa kali tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan penyidik saat rekonstruksi berlangsung,” ungkap Dedi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kedua tersangka berkali-kali memukul korban AWD, serta DNK dan EF sembari membentak disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang yang merupakan kaki tangan tersangka S,” tambah Dedi.
Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, berinisial S dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial RM yang diketahui keduanya berstatus sebagai ayah dan anak itu pun dilaporkan ke polisi oleh salah satu keluarga korban dengan tuduhan penganiayaan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post