TARAKAN, cakra.news – Rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara Tahun 2020 diselenggarakan di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis, (18/11/2021).
Rapat diikuti berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah (Disnaker), akademisi, serikat pekerja, sampai pengusaha.
Haerumuddin SH, MAP, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara menuturkan bahwa rapat berjalan dengan baik karena telah melalui beberapa rangkaian.
Terakhir, Senin lalu telah dilakukan simulasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
“Harapannya bisa dapat angka final UMP,” ujar Haerumuddin.
Dilanjutnya, deadline penetapan UMP berakhir pada 21 November 2021. Sebelumnya UMP tahun kemaren, 3.086.000.
Saat disinggung mengenai berapa kenaikan UMP tahun depan, Ia katakan pihaknya belum bisa menjawab karena belum di fixkan.
Untuk penetapan UMP, kata Haerumuddin ada banyak payung hukumnya, antara lain Permenaker, Intruksi Menteri Dalam Negeri dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, kata Dia ada banyak poin yang membuat UMP bisa naik, seperti pendapatan per kapita, kebutuhan rumahtangga, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, pihaknya optimis hari ini mencapai kesepatan.
“Semuanya sama-sama berhitung, tapi kami optimis akan mencapai kesepakatan jumlah UMP hari ini,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post