Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan, Ternyata Pelakunya Pasutri

by Redaksi
05/01/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kasus Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan, Ternyata Pelakunya Pasutri

Ipda Sri Djayanthi, KBO Satreskrim Polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news- Sepasang suami isteri di Kota Tarakan, yakni S (38) dan isterinya I (49), kompak mencuri sepeda lipat bermerk PASIFIK, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO, Ipda Sri Djayanthi menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi di Jalan Kamboja RT 23 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Rabu (15/12/2021) lalu, sekitar pukul 12.00. Namun, pelapor/korban baru menyadarinya pukul 16.00.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Dilanjutkannya, pelaku melakukan pencurian karena melihat ada kesempatan.

“Awalnya pelaku hanya melintas disekitar TKP, namun ketika melihat ada sepeda di halaman rumah korban, pelaku langsung melakukan pencurian,” ungkapnya kepada cakra.news saat ditemui di ruang kerjannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jantanras berhasil membekuk kedua pasutri tersebut, di Jalan KH Balik, Tarakan Barat, Jumat (31/12/2021).

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, didapatkan kondisi sepeda yang sudah berubah warna, yakni pelaku mengubah warna cat sepeda dari warna biru menjadi kuning. Diketahui pula, satu dari kedua tersangka yakni S,
merupakan residivis kasus penganiayaan 3 kali dan kasus pencurian (curanmor).

Kedua pelaku, terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: PasutriPencurianSepeda Lipat
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Kazakhstan Umumkan Keadaan Darurat, Demonstrasi Kenaikan Harga BBM Berubah Anarkis

Kazakhstan Umumkan Keadaan Darurat, Demonstrasi Kenaikan Harga BBM Berubah Anarkis

Awal Tahun 2022, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik

Awal Tahun 2022, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.