Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dari LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

by Redaksi
07/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dari LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

Lima tersangka dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang telah ditahan Kejagung karena potensi kerugian negara Rp.2,6 T

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Lima orang dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional, pada Kamis (06/01/2022).

Diduga korupsi pembiayaan ekspor ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.

RELATED POSTS

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proses pemberian pembiayaan kepada para debitur di sejumlah perusahaan yang tak melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Akibatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Leonard juga menyebut perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian tahun berjalan hingga Rp4,7 miliar hingga 31 Desember 2019 lalu.

Tidak efektifnya proses pemberian kredit tersebut tak terlepas dari peran para tersangka yang berasal dari unsur internal ataupun eksternal perusahaan.

Adapun para tersangka ialah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Sementara dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Dilanjut Leonard, kerugian negara timbul lantaran LPEI memberi fasilitas pembiayaan terhadap delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan terpisah. Proses itu, kata dia, tak sesuai aturan hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kolektibilitas lima atau macet.

Grup usaha pertama yang mendapat kucuran biaya dari LPEI ialah Group Walet yang terdiri atas tiga perusahaan. Total, grup ini mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp576 juta yang terpisah antar perusahaan.

Tiga perusahaan dimaksud ialah CV Mulia Walet Indonesia yang mendapat pembiayaan sebesar Rp175 juta.

Kemudian PT Jasa Mulya Indonesia sebesar Rp276 juta dan PT Borneo Walet Indonesia sebesar Rp125 juta.

Dalam pembiayaan ke grup usaha ini, kata Leonard, Kejaksaan menduga tersangka Arif berperan sebagai pemutus proses pembiayaan dari awal hingga akhir terhadap Group walet.

Kemudian, usaha kedua yang diduga mendapat kucuran pembiayaan tanpa sesuai aturan hukum ialah Group Johan Darsono yang terdiri atas 12 perusahaan.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” jelasnya.

Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bergulir dengan cukup alot di Kejaksaan Agung.

Bahkan, penyidik menetapkan pengacara bernama Didit wIjayanto Wijaya dalam perkara korupsi tersebut sebagai terasngka karena diduga merintangi penyidikan.

Ia diduga meminta agar para saksi tidak memberikan keterangan pada Kejagung.

Akibatnya, penyidik Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: EksporKorupsiLPEI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

by Redaksi
31/05/2025
0

Jakarta, CAKRANEWS - Peringatan hari lahir ke-108 Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo menjadi momen penting untuk meluruskan sejarah. Presidium Persatuan Nusantara...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Next Post
Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.