Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dari LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

by Redaksi
07/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka dari LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

Lima tersangka dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang telah ditahan Kejagung karena potensi kerugian negara Rp.2,6 T

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Lima orang dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional, pada Kamis (06/01/2022).

Diduga korupsi pembiayaan ekspor ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proses pemberian pembiayaan kepada para debitur di sejumlah perusahaan yang tak melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Akibatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Leonard juga menyebut perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian tahun berjalan hingga Rp4,7 miliar hingga 31 Desember 2019 lalu.

Tidak efektifnya proses pemberian kredit tersebut tak terlepas dari peran para tersangka yang berasal dari unsur internal ataupun eksternal perusahaan.

Adapun para tersangka ialah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Sementara dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Dilanjut Leonard, kerugian negara timbul lantaran LPEI memberi fasilitas pembiayaan terhadap delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan terpisah. Proses itu, kata dia, tak sesuai aturan hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kolektibilitas lima atau macet.

Grup usaha pertama yang mendapat kucuran biaya dari LPEI ialah Group Walet yang terdiri atas tiga perusahaan. Total, grup ini mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp576 juta yang terpisah antar perusahaan.

Tiga perusahaan dimaksud ialah CV Mulia Walet Indonesia yang mendapat pembiayaan sebesar Rp175 juta.

Kemudian PT Jasa Mulya Indonesia sebesar Rp276 juta dan PT Borneo Walet Indonesia sebesar Rp125 juta.

Dalam pembiayaan ke grup usaha ini, kata Leonard, Kejaksaan menduga tersangka Arif berperan sebagai pemutus proses pembiayaan dari awal hingga akhir terhadap Group walet.

Kemudian, usaha kedua yang diduga mendapat kucuran pembiayaan tanpa sesuai aturan hukum ialah Group Johan Darsono yang terdiri atas 12 perusahaan.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” jelasnya.

Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bergulir dengan cukup alot di Kejaksaan Agung.

Bahkan, penyidik menetapkan pengacara bernama Didit wIjayanto Wijaya dalam perkara korupsi tersebut sebagai terasngka karena diduga merintangi penyidikan.

Ia diduga meminta agar para saksi tidak memberikan keterangan pada Kejagung.

Akibatnya, penyidik Kejagung kesulitan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: EksporKorupsiLPEI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.