MALINAU, cakra.news – Bahkan urusan seragam sekolah tak luput dari tindak korupsi.
Seragam sekolah bermotif batik khas Malinau yang rencananya dibagikan gratis karena pengadaannya menggunakan uang rakyat senilai Rp.2,87 miliar diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, ada dugaan praktik korupsi, Rabu (9/2/2022).
RAW, Direktur PT Bumi Kalimantan Semamu (BKS) pemenang lelang pengadaan seragam batik sekolah diperiksa Kejari sebagai saksi.
“Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa RAW, selaku Direktur PT Bumi Kalimantan Semamu, diperiksa sebagai saksi pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk PAUD, TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Tahun Angaran 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja SH, MH, dalam siaran pers didampingi Kasi Intel Slamet Riyono, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan Kajari, Jaja Raharja, pemeriksaan RAW sebagai saksi dilakukan guna mendapatkan keterangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri,” ujarnya.
Diharapkan, lanjut Jaja, dapat ditemukan fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk PAUD, TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, tahun anggaran 2020.
Jaja juga memastikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau ini terus berlanjut, dan pemeriksaan dilakukan tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sebelumnya, berkembang rumor bahwa pengadaan pakaian batik untuk PAUD, TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, tahun anggaran 2020 diduga merugikan keuangan negara Rp.2,87 miliar, tidak diproses hukum atau dipetieskan.
Hal inipun dibantah Kajari Jaja Miharja, kasus pengadaan seragam batik sekolah gratis untuk 18.053 peserta didik tersebut masih dalam penyelidikan dan dipastikan terus berlanjut.**
Pewarta : Ramses Lubis.
Discussion about this post