Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

by Redaksi
09/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Negeri Malinau

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR, agenda sidang tindak pidana korupsi terhadap RM, Kepala Desa (Kades) Long Titi Sei Tubu Kabupaten Malinau, Rabu (9/2/20220.

RM diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan adanya pengadaan fiktif.

RELATED POSTS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

Wagub Kaltara: Penurunan Bendera Bukan Sekadar Seremoni

Dana Desa Long Titi yang diduga diselewengkan adalah DD tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, RM didakwa menyelewengkan dana desa untuk empat jenis kegiatan, yaitu, Pembangunan Pustu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar (BBM) Kantor Desa.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyono, disebutkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke PN Samarinda.

“Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan perkara Kades Long Titi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 7 Februari 2022,” sebutnya.

Dijelaskan Jaja pula, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan korup tersebut senilai Rp.349.655.958,-

“Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dan BKP Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebesar Rp Rp 349.655.958,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa RM dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Dana DesaKorupsiMalinau
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

by Prasetya
18/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit pada bulan Agustus 2026...

Wagub Kaltara: Penurunan Bendera Bukan Sekadar Seremoni

Wagub Kaltara: Penurunan Bendera Bukan Sekadar Seremoni

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala memimpin upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81...

Achmad Djufrie Bacakan Proklamasi, Tekankan Semangat Persatuan di HUT ke-81 RI

Achmad Djufrie Bacakan Proklamasi, Tekankan Semangat Persatuan di HUT ke-81 RI

by Prasetya
17/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) H. Achmad Djufrie menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Ketua DPRD Kaltara: Paskibraka Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Ketua DPRD Kaltara: Paskibraka Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

by Prasetya
14/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, menghadiri pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Next Post
Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.