Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

by Redaksi
09/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Negeri Malinau

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR, agenda sidang tindak pidana korupsi terhadap RM, Kepala Desa (Kades) Long Titi Sei Tubu Kabupaten Malinau, Rabu (9/2/20220.

RM diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan adanya pengadaan fiktif.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Dana Desa Long Titi yang diduga diselewengkan adalah DD tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, RM didakwa menyelewengkan dana desa untuk empat jenis kegiatan, yaitu, Pembangunan Pustu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar (BBM) Kantor Desa.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyono, disebutkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke PN Samarinda.

“Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan perkara Kades Long Titi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 7 Februari 2022,” sebutnya.

Dijelaskan Jaja pula, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan korup tersebut senilai Rp.349.655.958,-

“Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dan BKP Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebesar Rp Rp 349.655.958,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa RM dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Dana DesaKorupsiMalinau
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.