Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

by Redaksi
09/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Long Titi Malinau Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Negeri Malinau

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR, agenda sidang tindak pidana korupsi terhadap RM, Kepala Desa (Kades) Long Titi Sei Tubu Kabupaten Malinau, Rabu (9/2/20220.

RM diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan adanya pengadaan fiktif.

RELATED POSTS

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

112 KMP Siap Beroperasi di Kaltara, Wagub Sebut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Dana Desa Long Titi yang diduga diselewengkan adalah DD tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, RM didakwa menyelewengkan dana desa untuk empat jenis kegiatan, yaitu, Pembangunan Pustu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar (BBM) Kantor Desa.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyono, disebutkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke PN Samarinda.

“Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan perkara Kades Long Titi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 7 Februari 2022,” sebutnya.

Dijelaskan Jaja pula, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindakan korup tersebut senilai Rp.349.655.958,-

“Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dan BKP Perwakilan Kalimantan Utara adalah sebesar Rp Rp 349.655.958,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa RM dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Dana DesaKorupsiMalinau
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

by Prasetya
17/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Peringatan Hari Perpustakaan Nasional 2026 dimanfaatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara untuk mendorong penguatan...

112 KMP Siap Beroperasi di Kaltara, Wagub Sebut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

by Prasetya
16/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan lewat operasionalisasi 112 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

by Prasetya
16/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Persoalan beasiswa hingga peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi menjadi perhatian utama dalam reses masa sidang III...

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

by Prasetya
14/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Paguyuban Trenggalek Kota Tarakan kembali menggelar kegiatan silaturahmi rutin yang dihadiri pengurus, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah, Kamis...

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

by Prasetya
13/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H. Zainal A. Paliwang SH., M.Hum menetapkan pembukaan Pekan Olahraga Wartawan...

Next Post
Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Warga Desa Wadas Dibebaskan, Diberi Bingkisan Sembako dari Kapolda

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Aplikasi Binomo, Perjudian Berkedok Trading Dibekukan, Mulai Diperiksa Bareskrim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.