NUNUKAN, CAKRANEWS – Satreskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial AM (20) warga Jalan Tien Soeharto RT15. AM diamankan lantaran telah mencuri sebuah handphone milik korban DE (56) pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.
AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, korban yang saat itu pulang dari ibadah melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
“Sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu korban belum menyadari bahwa ada barang miliknya yang hilang,” ungkapnya.
Korban baru menyadari barang miliknya hilang setelah ia menggunakan handphone yang diketahui bermerek Samsung A72 berwana hitam.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pada Senin 15 Januari 2024 saat berada di depan counter hp Jalan Tien Soeharto RT. 012 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan hp milik korban berada di kantong celana sebelah kanan pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan pasal 362 KUH Pidana.
Discussion about this post