Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kerangkeng Manusia di Langkat Dikelola Ketua DPRD, Adik Bupati Langkat

by Redaksi
27/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Kerangkeng Manusia di Langkat Dikelola Ketua DPRD, Adik Bupati Langkat
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Keberadaan Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ternyata sebelumnya telah diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat.

BNN Langkat pada Tahun 2017, pernah meminta agar Terbit Rencana Perangin-angin mengurus izin tempat itu agar memenuhi persyaratan sebagai tempat rehabilitasi narkoba, Kamis (27/1/2022).

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Diketahui pula bahwa Terbit Rencana mengaku bahwa kerangkeng manusia di rumah pribadinya tersebut dikelola oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang tak lain adalah adiknya sendiri.

“Keterangan yang kami dapat tahun 2017, adik bupati itu, Ibu Sribana bahwa tempat pembinaan itu dikelola sama Dia,” kata Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat Rosmiyati.

Menurut Rosmiyati setelah BNN Kabupaten Langkat melakukan peninjauan ke sana, ternyata bangunan kerangkeng itu memang tidak layak dijadikan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

“Hanya di tahun 2017 itu saja kami ke sana. Karena kami harus meninjau ke lokasi. Karena panti-panti rehabilitasi yang ada di daerah harus kami tinjau kembali, sudah ada izin apa nggak. Ternyata saat kami turun ke sana 2017, belum ada izinnya sampai sekarang,” jelasnya.

Rosmiyati mengaku tidak mengetahui alasan kenapa Sribana Perangin-angin tidak mau mengurus izin tempat rehabilitasi itu sampai saat ini.

“Dan kami sarankan untuk menyiapkan semua perlengkapan disampaikan ke Dinsos untuk resmi. dan tinggal kontak person untuk koordinasi selanjutnya, ternyata tidak ada koordinasi sampai saat ini. Alasan mereka gak mau? Saya gak tau,” bebernya.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

Saat penggeledahan ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati.

Bangunan itu dihuni puluhan orang yang dianggap kecanduan narkoba.

Orang-orang yang dianggap sudah sembuh dari ketergantungan narkoba bekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit. Akan tetapi mereka tak diberi upah selayaknya pekerja.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: DPRDKerangkengLangkat
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

by Prasetya
16/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama jajaran perusahaan TelkomGroup hingga Sabtu (13/12) telah berhasil mengaktifkan kantor...

Next Post
Mantan Dirjen Keuangan Daerah, Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Mantan Dirjen Keuangan Daerah, Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Menegur Siswa SMP Merokok di Kelas, Guru Dikeroyok Ortu

Menegur Siswa SMP Merokok di Kelas, Guru Dikeroyok Ortu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.