Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Kiamat! Pedagang Eceran Bensin Pertalite Dilarang Beli Pakai Jeriken

by Prasetya
08/04/2022
in Ekonomi, Headline
A A
Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Bisnis pedagang bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran mengalami ‘kiamat’ alias berakhir sudah.  Ini terjadi lantaran PT Pertamina melarang masyarakat membeli bahan bakar Pertalite menggunakan jeriken di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia.

Larangan ini muncul pasca Pertalite diubah menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pada 10 Maret 2022 lalu. Kabar ini jelas menjadi mimpi buruk bagi pedagang eceran di Kota Tarakan, yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya pada penjualan Pertalite.

RELATED POSTS

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

“Pertalite kan sudah menjadi JBKP sehingga pembelian menggunakan jeriken tidak lagi dibenarkan,” ucap Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan kepada awak media pada Jumat (8/4/2022).

Namun, kata dia, masyarakat bisa membeli Pertalite menggunakan jeriken ataupun wadah lainnya jika menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait. “Suratnya ini sesuai dengan SKPD. Artinya, jika seorang nelayan harus ke Dinas Perikanan terlebih dahulu. Sementara, jika dia petani harus ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Lanjut Azri, sejauh ini pihaknya belum menemukan SPBU nakal yang tetap memberi layanan pembelian pertalite menggunakan jeriken. Hanya saja, Kata Azri, untuk menghindari kejadian ini, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi pembelian pertalite di lapangan.

“Yah pastinya kita akan memberikan sanksi yah, mulai dari teguran sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” kata dia.

Terpisah, Walikota Tarakan, dr Khairul ikut menanggapi kebijakan tersebut. Dijelaskannya, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

“Kebijakan ini kan merupakan ketetapan pusat sehingga kita tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, kami akan ikut mengawasi di lapangan sehingga tidak ada rakyat-rakyat kecil yang dirugikan,” ujar Khairul.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Pertalite
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

Sekprov Kaltara Dorong ASN Tinggalkan Birokrasi Kaku: Harus Adaptif dan Berorientasi Hasil

by Prasetya
14/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diminta tidak terjebak dalam...

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

Next Post
Dosen Fakultas Ekonomi UBT Margiyono (Foto: Istimewa)

Dosen UBT Kritisi Kerja Sama Pemkab Bulungan-Universitas Maranatha, Ini Alasannya

Rusia Serang Balik Australia dan Selandia Baru dengan Sanksi Lebih Keras

Rusia Serang Balik Australia dan Selandia Baru dengan Sanksi Lebih Keras

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Ikut Lari 7,5 Kilometer di Run Night Slipi 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.