NUNUKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024. Hasilnya, KPU menetapkan sebanyak 153.210 DPT yang tersebar di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, mengatakan awalnya jumlah DPT yang ditetapkan adalah 153.204 jiwa. Namun pada saat dilakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan KPU Nunukan agar melakukan perubahan yang didasari oleh adanya sejumlah warga pindah domisili dari luar Kaltara. Oleh karena itu, jumlah DPT yang awalnya 153.204 jiwa berubah menjadi 153.210 jiwa.
“Jadi kemarin pada 20 September 2024, kita melakukan pleno di Nunukan, saat itu kita menetapkan DPT dengan jumlah 153.204 jiwa. Setelah kita rekap data di tingkat Provinsi, terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi. Ada beberapa perubahan data, termasuk warga yang pindah domisili dari luar Kaltara, jadi jumlah DPT yang awalnya 153.204 jiwa berubah menjdi 153.210 jiwa,” ujar Rico di Nunukan, belum lama ini.
Rico juga mengatakan, bahwa DPT yang telah ditetapkan tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang terdiri dari 21 Kecamatan, 240 Desa, dan tersebar di 504 TPS.
“Kita juga menetapkan ada 3 TPS yang menjadi lokasi khusus. Di Kecamatan Sebuku, kita siapkan 1 TPS untuk memfasilitasi para karyawan perusahaan, sedangkan 2 TPS lainnya ditempatkan untuk warga binaan permasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B NUNUKAN,” pungkasnya.
Discussion about this post