Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Kronologi Penyelundupan 64 Karung Ballpress Asal Malaysia

by Prasetya
23/10/2024
in Kaltara
A A
Kronologi Penyelundupan 64 Karung Ballpress Asal Malaysia
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Lantamal XIII melalui Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) berhasil menggagalkan penyelundupan 64 karung berisikan ballpress atau pakaian bekas asal Tawau, Malaysia. Rencananya, ballpress ilegal tersebut akan dibawa menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan kapal.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menerangkan, dalam kasus ini ada tiga ABK kapal yang berhasil tertangkap. Mereka diantaranya MZ dan R sebagai ABK, dan M merupakan juragan kapal. Ketigannya tertangkap di Perairan Muara Selor sekitar Pulau Ibus, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu 20 Oktober 2024 saat hendak membawa ballpress.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

“Penyelundupan ballpress ini terjadi pada Minggu sore, berawal dari Tim SFQR yang mendapat informasi adanya Kapal Longboat memuat ballpress secara ship to ship dari Tawau, Malaysia menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya saat pers rilis di Tarakan, Rabu 23 Oktober 2024.

Dari hasil interogasi, AKB diupah sebesar Rp 1,2-1,5 juta untuk satu karung ballpres.  Mereka mengambil ballpress dari seseorang yang berasal dari Tawau, Malaysia. “Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.

Ditambahkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, modus pelaku membawa ballpress adalah dengan ship to ship menjemput barang dari seseorang yang diduga berada di Tawau, Malaysia. Mereka membungkus ballpress dengan karung kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang.

“Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.

Pihaknya pun masih menyelidiki siapa pemilik dari ballpress tersebut. “Tiga orang ini transportir istilahnya  seperti itu. Sementara pemiliknya entah yang di Tawau atau di Talisayan, Berau. Mereka ini semacam kurir,” ucapnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 323 Ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayanan dimana Kapal Longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen. Mereka terancam sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600juta.

“Sedangkan muatan ballpress melanggar Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Perubahan Menteri Perdagangan RI No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran II ke IV No 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

 

Tags: Ballpress IlegalDanlantamal XIIITarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Universitas Patria Artha yang Dibanggakan “Setingggi Langit” Ternyata Akreditasinya C

Universitas Patria Artha yang Dibanggakan “Setingggi Langit” Ternyata Akreditasinya C

Pemerintah Desa Maspul Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini

Pemerintah Desa Maspul Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.