TARAKAN, CAKRANEWS – Lantamal XIII melalui Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) berhasil menggagalkan penyelundupan 64 karung berisikan ballpress atau pakaian bekas asal Tawau, Malaysia. Rencananya, ballpress ilegal tersebut akan dibawa menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan kapal.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menerangkan, dalam kasus ini ada tiga ABK kapal yang berhasil tertangkap. Mereka diantaranya MZ dan R sebagai ABK, dan M merupakan juragan kapal. Ketigannya tertangkap di Perairan Muara Selor sekitar Pulau Ibus, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu 20 Oktober 2024 saat hendak membawa ballpress.
“Penyelundupan ballpress ini terjadi pada Minggu sore, berawal dari Tim SFQR yang mendapat informasi adanya Kapal Longboat memuat ballpress secara ship to ship dari Tawau, Malaysia menuju Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya saat pers rilis di Tarakan, Rabu 23 Oktober 2024.
Dari hasil interogasi, AKB diupah sebesar Rp 1,2-1,5 juta untuk satu karung ballpres. Mereka mengambil ballpress dari seseorang yang berasal dari Tawau, Malaysia. “Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.
Ditambahkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, modus pelaku membawa ballpress adalah dengan ship to ship menjemput barang dari seseorang yang diduga berada di Tawau, Malaysia. Mereka membungkus ballpress dengan karung kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang.
“Mereka tidak ketemu hanya menggunakan komunikasi mungkin ketemu dititik perbatasan Tawau dan Sebatik kemudian mereka mendapatkan order mengambil ballpress,” katanya.
Pihaknya pun masih menyelidiki siapa pemilik dari ballpress tersebut. “Tiga orang ini transportir istilahnya seperti itu. Sementara pemiliknya entah yang di Tawau atau di Talisayan, Berau. Mereka ini semacam kurir,” ucapnya.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 323 Ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayanan dimana Kapal Longboat melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen. Mereka terancam sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600juta.
“Sedangkan muatan ballpress melanggar Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Perubahan Menteri Perdagangan RI No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran II ke IV No 23 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.
Discussion about this post