NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial RU (48), usai mencuri handphone milik korban AG (38). RU yang merupakan warga RT. 006 Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan ini melakukan pencurian pada Rabu 15 November 2023 lalu. Kini RU terpaksa harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati pun menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Pada saat itu, korban membangunkan istrinya untuk meminta uang membeli sayur di Pasar Inhutani.
Lanjutnya, akan tetapi istrinya tidak menemukan tas tempatnya menyimpan uang. Di dalam tas itu berisi BPKP motor, KTP, buku nikah dan surat penting lainnya yang sebelumnya disimpan di samping istrinya.
Kemudian korban mencari handphone Samsung Galaxy A03s berwarna biru miliknya, yang sebelumnya dia cas, namun korban tidak menemukannya.
Menyadari hal itu, korban lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan lantai kamar mandinya yang terbuat dari kayu dalam kondisi berantakan atau telah terbongkar.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Nunukan. Personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kerjanya di Jalan Anasta Wijaya RW. 01 Mansapa Nunukan pada Senin 22 Januari 2024.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone dengan cara membongkar lantai kamar mandi atau WC lalu masuk melalui kolong rumah korban.
“Jadi lantai kayu kamar mandi pelapor ini sudah rapuh, sehingga memudahkan pelaku mengangkatnya. Dia masuk ke dalam rumah mengambil hp dan tas milik korban,” ungkap Siswati.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHP.
Discussion about this post