Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kronologis Lengkap Asal Mula Kasus Tambang Ilegal HSB Terbongkar, Pelapornya Adalah…

by Redaksi
05/05/2022
in Hukum & Kriminal
A A
Barang bukti tambang ilegal yang disita Polda Kaltara

Barang bukti tambang ilegal yang disita Polda Kaltara

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) akhirnya mengumumkan informasi penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal yang dimiliki anggota Polri berinisial HSB. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4/2022) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (5/52022).

RELATED POSTS

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Budi.

Selanjutnya pada Sabtu (30/4/2022) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman. Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.  “Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” kata Budi pula.

Tersangka HSB berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 12.15 WITA.

Tags: HSBPolda Kaltara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

by Prasetya
20/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Menanggapi sorotan publik terkait penghapusan insentif guru, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para pendidik. Wakil...

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

by Prasetya
24/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S....

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

by Prasetya
04/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai bentuk perhatian terhadap anggota yang sedang dalam masa pemulihan, Kasat Samapta Polres Tarakan, IPTU Imran Tawainella,...

Next Post
Hati-hati pada Teman Penyandang 2 Zodiak Ini, Hobi Nusuk dari Belakang

Hati-hati pada Teman Penyandang 2 Zodiak Ini, Hobi Nusuk dari Belakang

Speedboat milik HSB yang disita Polda Kaltara (Foto:Ade/CAKRANEWS)

AKBP Hendy Gaspol, 3 Speedboat Milik HSB Disita Karena Diduga Dipakai Perbuatan Haram!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.