Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri

by Prasetya
30/05/2024
in Hukum & Kriminal, News
A A
Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib malang dialami warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut saja Karjo. Motor Honda Scoopy berpelat nomor KU  2434 G miliknya yang diparkir di halaman masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Mamburungan Timur dicuri orang saat ia sedang solat. Keteledoran korban yang meninggalkan kunci di dasbor motor menjadi salah satu faktor aksi pencurian itu terjadi.

“Saat selesai solat korban hendak balik dan melihat tidak ada motornya lagi. Korban lalu melaporkannya ke Polres Tarakan,”ucapnya di Tarakan, Selasa 28 Mei 2024.

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MI (25) di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Kampung 1 Skip, Senin 27 Mei 2024. Terungkap, awalnya MI berniat mencuri motor milik orang tuanya yang berada di lokasi kejadian, namun karena kuncinya tak terpasang di motor, pelaku mengincar motor jemaah.

“Niatnya mau curi motor orangtuanya sendiri, tetapi kunci motor tidak ada. Saat itu pelaku melihat motor korban yang kuncinya berada di dasbor dan membawanya kabur,” tuturnya.

Kasus tersebut terungkap usai polisi menerima laporan korban dan menemukan motor yang hilang diunggah untuk dijual pelaku di media sosial. “Motor tersebut dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp 2 juta. Adapun uang hasil menjual motor digunakan membeli baju dan bermain judi slot,” ungkapnya.

Randhya menyebut selain MI, polisi juga mengamankan MG sebagai penadah. Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Tarakan.

“Untuk MI dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara, sedangkan tersangka MG dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradonapencurian motorPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

by Prasetya
20/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di SMA Negeri 3 Tarakan tidak hanya diisi perlombaan. Para...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Next Post
Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Laura Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Laura Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 3): Masa Kecil Penuh Liku dan Terjal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.