Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri

by Prasetya
30/05/2024
in Hukum & Kriminal, News
A A
Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib malang dialami warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut saja Karjo. Motor Honda Scoopy berpelat nomor KU  2434 G miliknya yang diparkir di halaman masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Mamburungan Timur dicuri orang saat ia sedang solat. Keteledoran korban yang meninggalkan kunci di dasbor motor menjadi salah satu faktor aksi pencurian itu terjadi.

“Saat selesai solat korban hendak balik dan melihat tidak ada motornya lagi. Korban lalu melaporkannya ke Polres Tarakan,”ucapnya di Tarakan, Selasa 28 Mei 2024.

RELATED POSTS

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MI (25) di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Kampung 1 Skip, Senin 27 Mei 2024. Terungkap, awalnya MI berniat mencuri motor milik orang tuanya yang berada di lokasi kejadian, namun karena kuncinya tak terpasang di motor, pelaku mengincar motor jemaah.

“Niatnya mau curi motor orangtuanya sendiri, tetapi kunci motor tidak ada. Saat itu pelaku melihat motor korban yang kuncinya berada di dasbor dan membawanya kabur,” tuturnya.

Kasus tersebut terungkap usai polisi menerima laporan korban dan menemukan motor yang hilang diunggah untuk dijual pelaku di media sosial. “Motor tersebut dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp 2 juta. Adapun uang hasil menjual motor digunakan membeli baju dan bermain judi slot,” ungkapnya.

Randhya menyebut selain MI, polisi juga mengamankan MG sebagai penadah. Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Tarakan.

“Untuk MI dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara, sedangkan tersangka MG dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradonapencurian motorPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Pimpinan DPRD Kaltara mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial pada rangkaian Rakernas II ADPSI 2026 di Buleleng, Bali. (Humas DPRD Kaltara)

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

by Prasetya
01/07/2026
0

BULELENG, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie bersama Wakil Ketua DPRD Muddain dan Sekretaris DPRD Mohammad Pandi mengikuti...

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan

Sosialisasi di Bulungan, Nafis Tegaskan Layanan Kesehatan Layak Adalah Hak Dasar Warga

by Prasetya
27/06/2026
0

BULUNGAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara...

Next Post
Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Laura Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Laura Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malinau Hadiri Pelantikan Seluruh Pengurus KKSS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.