NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial WI (24), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11 usai melakukan pencurian di sebuah toko pada Kamis 30 November 2023. lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, saat itu korban berada di tokonya yang beralamat di Jl. Manunggal , tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menghampirinya dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
“Pelaku ini meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya, namun buku rekening pelaku ada di dalam jok motor dan jok motornya tidak bisa dibuka,” ungkap Siswati.
Kemudian pelaku meminta korban memanaskan sepotong kikir besi dengan maksud digunakan untuk membuka jok motor pelaku. “Jadi pelaku meminta tolong ke korban untuk memanaskan kikir besi yang ia bawa, dan saat korban ke dapur, pelaku masuk ke toko dan membuka tas korban yang berada di dalam lemari kaca. Kemudian mengambil uang senilai Rp10.085.000, dan uang ringgit sejumlah RM654 yang berada di dalam tas korban,” ucap Siswati.
Anaknya sempat memberitahu ke korban jika ada orang mengambil uangnya, namun ia baru menyadari jika uang yang berada di dalam tasnya hilang setelah pelaku pergi.
Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku berhasil diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek KSKP, saat pelaku berada di kamar sebuah hotel di Jl. Bhayangkara Kabupaten Nunukan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah uang yang disimpan di dalam kotak cas HP di atas ranjang, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud. Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.
Discussion about this post