Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU

by Redaksi
28/10/2021
in Kaltara
A A
Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pada Siaran Pers tertanggal 28 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PerMA ini dinyatakan berlaku sejak 17 September 2021.
Sosialisasi secara daring, Kamis (28/10/2021), dibuka Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan Hakim Agung Syamsul Maarif dan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait.

RELATED POSTS

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

Sosialisasi PerMA ini juga merupakan kerjasama MA RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 18 yang mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Niaga.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya mengatakan penyusunan perMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi.

Dilanjutkan Hakim Agung Syamsuk Maarif, perMA No 3 tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.

Ketentuan itu diantaranya, yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPUmenjatuhkan denda, batasan untuk memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap putusan KPPU baik yang diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Sementara perwakilan dari Pemerintah Australia Jenny Da Rin, Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) menyatakan dukungannya atas terselenggaranya dialog antara MA RI dengan Federal Court of Australia seputar penanganan persaingan usaha.

 

“Pengadilan Indonesia dan Australia telah bekerjasama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” jelasnya.*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: Mahkamah AgungPerMA No 3 Th 2021
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.