Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU

Redaksi by Redaksi
28/10/2021
in Kaltara
A A
0
Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pada Siaran Pers tertanggal 28 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PerMA ini dinyatakan berlaku sejak 17 September 2021.
Sosialisasi secara daring, Kamis (28/10/2021), dibuka Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan Hakim Agung Syamsul Maarif dan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait.

RELATED POSTS

Seorang Anggota Polisi Tewas Bersimbah Darah di Kamar Rumah Jabatan Polda Kaltara

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

Sosialisasi PerMA ini juga merupakan kerjasama MA RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 18 yang mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Niaga.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya mengatakan penyusunan perMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi.

Dilanjutkan Hakim Agung Syamsuk Maarif, perMA No 3 tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.

Ketentuan itu diantaranya, yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPUmenjatuhkan denda, batasan untuk memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap putusan KPPU baik yang diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Sementara perwakilan dari Pemerintah Australia Jenny Da Rin, Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) menyatakan dukungannya atas terselenggaranya dialog antara MA RI dengan Federal Court of Australia seputar penanganan persaingan usaha.

 

“Pengadilan Indonesia dan Australia telah bekerjasama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” jelasnya.*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: Mahkamah AgungPerMA No 3 Th 2021
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Seorang Anggota Polisi Tewas Bersimbah Darah di Kamar Rumah Jabatan Polda Kaltara

Seorang Anggota Polisi Tewas Bersimbah Darah di Kamar Rumah Jabatan Polda Kaltara

by Hendi
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Brigpol SH seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ditemukan tewas mengenaskan. Brigpol SH...

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

26 Saksi Telah Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan Nabila Belum Terungkap

by Hendi
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Nabila (21) di...

Sekolah Kebangsaan yang diadakan di Baloy Adat Tidung, Tarakan

Lewat Prebunking, Tular Nalar Ajak Masyarakat Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian

by Prasetya
22/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Maraknya hoaks dan ujaran kebencian menjadi ancaman serius bagi demokrasi terlebih jelang pemilu 2024. Hal ini pun...

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Niat Amankan Handphone Orang Lain, Seorang Ibu Muda Justru Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

by Hendi
22/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Niat hati ingin mengamankan sebuah handphone (hp) orang lain, namun ibu muda berinisial WA (28) justru...

210 Ton Beras Bantuan Pemerintah Pusat Tahap Kedua Mulai Disalurkan, Ternyata Tiap KPM Dapat Segini

210 Ton Beras Bantuan Pemerintah Pusat Tahap Kedua Mulai Disalurkan, Ternyata Tiap KPM Dapat Segini

by Hendi
21/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Perum Bulog Tarakan mulai mendistribusikan bantuan beras dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu atau Keluarga...

Next Post
Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.