Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU

by Redaksi
28/10/2021
in Kaltara
A A
Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pada Siaran Pers tertanggal 28 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PerMA ini dinyatakan berlaku sejak 17 September 2021.
Sosialisasi secara daring, Kamis (28/10/2021), dibuka Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan Hakim Agung Syamsul Maarif dan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait.

RELATED POSTS

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Sosialisasi PerMA ini juga merupakan kerjasama MA RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 18 yang mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Niaga.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya mengatakan penyusunan perMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi.

Dilanjutkan Hakim Agung Syamsuk Maarif, perMA No 3 tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.

Ketentuan itu diantaranya, yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPUmenjatuhkan denda, batasan untuk memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap putusan KPPU baik yang diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Sementara perwakilan dari Pemerintah Australia Jenny Da Rin, Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) menyatakan dukungannya atas terselenggaranya dialog antara MA RI dengan Federal Court of Australia seputar penanganan persaingan usaha.

 

“Pengadilan Indonesia dan Australia telah bekerjasama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” jelasnya.*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: Mahkamah AgungPerMA No 3 Th 2021
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

by Prasetya
14/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan melakukan audiensi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu,...

3’Sixty Biliar Tampilkan Konsep Family Friendly dan Tanpa Asap Rokok

3’Sixty Biliar Tampilkan Konsep Family Friendly dan Tanpa Asap Rokok

by Prasetya
13/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- 3'Sixty (360) Biliar yang baru saja dibuka di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, memiliki konsep yang berbeda dengan...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Next Post
Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.