JAKARTA, cakra.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mendapat mandat baru, menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2022, Senin (31/1/2022).
Penanganan terorisme yang menyangkut bidang strategi, hukum, serta kerjasama akan ditangani Deputi Bidang Strategi dan PPATK.
Adapun analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terkait terorisme akan ditangani Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Selain fungsi pencegahan terorisme, PPATK masih ditugaskan menangani tindak pidana pencucian uang secara umum.
Pasal 4 Perpres Nomor 10 Tahun 2022 menyebut ada empat fungsi PPATK dalam menjalankan tugas tersebut.
PPATK menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK, serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
Lembaga itu juga melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana lain yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 juga jadi ranah PPATK.
Sebelumnya, PPATK beberapa kali dilibatkan dalam pencegahan aliran dana terkait terorisme.
PPATK juga mengungkap ada 4.093 laporan aliran dana yang diduga berkaitan dengan terorisme pada 2016-2021.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post