BANJARMASIN, CAKRANEWS – Eks Ketua Umum HIPMI dan mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan atau IUP.
Majelis Hakim menyatakan, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, Jumat 10 Februari 2023.
Tak hanya itu, Maming juga dijatuhi vonis hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Harta benda milik Maming dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak mampu membayar terhitung satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai bahwa Maming sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Discussion about this post