JAKARTA, CAKRANEWS – Ketua Umum BPP Hipmi yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming disebut sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan izin suap pertambangan.
Dengan status tersebut, Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk enam bulan ke depan.
“Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” kata Achmad, seperti dikutip dari Liputan6, Senin 20 Juni 2022.
Sementara KPK belum mengumumkan status Mardani dan adiknya dalam kasus tersebut. Namun dipastikan, bahwa Mardani tidak akan bisa berpergian ke luar negeri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sayangnya, Ali tidak tegas menyebut status Mardani. Ia hanya berkata bahwa kasus yang menyeret nama Ketua Umum BPP Hipmi tersebut telah masuk penyidikan.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” ucap Ali.
Sebelumnya, Mardani sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022. Tak hanya Mardani, KPK juga pernah meminta keterangan dari adik Mardani, yakni Rois Sunandar pada 9 Juni 2022.
Discussion about this post