NUNUKAN, cakra.news – Reskrim Polres Nunukan akan memperpanjang masa penahanan SK (55), oknum Ketua RW Nunukan Selatan, terduga kasus pelecehan seksual, Senin (14/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas.
Sebelumnya, tersangka SK diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tetangganya SW (35).
Atas perbuatannya, SK terancam pidana pasal 289 KUHP yaitu penjara selama 9 tahun.
Tersangka SK telah menjalani masa penahanan di Rutan Polres Nunukan sejak tanggal 22 Januari lalu.
Masa penahanan semestinya selama 20 hari, namun jika belum cukup bukti maka penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, hingga selesai pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Untuk kelengkapan pemberkasan, Tofiqs mengaku telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Kata Dia, sebelum 40 hari masa penahanan tersangka, berkas barang bukti harus lengkap (P21), untuk kemudian masuk ke tahap berikutnya di Kejari.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post