TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki masa tenang ratusan alat peraga kampanye (APK) dari peserta pemilu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan.
Penertiban dilaksanakan sejak Minggu 11 Februari 2024 sore, dengan melibatkan anggota Panwascam, Satpol PP, Polisi, dan Dishub.
Petugas disebar kesejumlah titik lalu satu persatu APK peserta pemilu diturunkan dan diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
Berdasarkan rilis yang dibagikan Bawaslu Tarakan, ratusan APK berhasil diturunkan petugas gabungan. Rencananya Bawaslu beserta tim gabungan akan menertibkan APK peserta pemilu yang masih terpasang sampai H-1 pelaksanaan pencoblosan.
“Sebanyak 11 APK di Tarakan Timur. Di Kecamatan Tarakan Utara jumlah APK yang dibersihkan sebanyak 48. Sementara Tarakan Barat bendera 38, baliho 158, stiker 41 dan stiker mobil sebanyak 2,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson melalui keterangan rilis tertulisnya, Senin 12 Februari 2024 pagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, tidak boleh ada APK yang terpasang di masa tenang. Sebab dalam tahapan ini segala bentuk kampanye telah dilarang termasuk pemasangan APK.
Adapun hasil penertiban APK akan dikumpulkan di Panwascam masing-masing kecamatan yang ada di Tarakan. Peneriban kali ini, kata Riswanto, berfokus kepada penyisiran APK di pinggir jalan utama dan sampai masuk ke gang.
“Kan pagi sudah ditertibkan teman-teman KPU. Nah giliran sore sampai malam melakukan penyisiran siapa tahu masih ada sisa-sisa dan kita lakukan pembersihan,” beber Riswan.
Untuk kegiatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dishub, Satpol PP dan kepolisian. Dishub fokus untuk APK dan bahan kampanye yang ada di mobil.
“Kemarin kan banyak di angkot dan mobil pribadi. Untuk kepolisian lebih ke pengamanan dan pengawalan, polisi kami hanya minta pengamanan dan pengawalan saja,” terang Riswan.









Discussion about this post