TARAKAN, cakra.news – Belum lama ini, warga Tarakan dihebohkan video aksi pencuri hp bersembunyi di balik lumpur, ternyata pelakunya merupakan residivis pencuri hp yang baru bebas dari jeratan hukum pada tahun 2020 lalu, Senin (10/1/2022).
Polsek Tarakan Barat kemudian melakukan press release terkait kasus tersebut, DS ternyata melakukan pencurian tiga unit hp di daerah Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 17.30 Wita.
Dijelaskan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto, pelaku diamankan di Polsek Tarakan Barat setelah sempat dihajar massa akibat tertangkap basah mencuri hp.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari warga di Selumit Pantai, ada orang diamankan, yang dalam posisi dihajar massa. Setelah datangi TKP, dan ternyata benar. Ada pelaku bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka dan telah mendapatkan jahitan di bagian pelipis,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku ternyata seorang residivis yang kerapkali melakukan pencurian.
Sebelumnya, juga terlibat kasus serupa pada tahun 2020.
“Setelah melakukan penyelidikan, pendalaman diduga pelaku, bahwa benar pelaku melakukan beberapa kali pencurian. Pertama, pada Oktober 2021, mencuri HP merk Vivo Y20 sg dengan TKP Beringin I. Pencurian kedua dilakukan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan TKP belakang Hotel Taufiq dengan barang bukti dua buah handphone merk IPhone XR bewarna hitam dan Vivo seri y 20. Sebelumnya juga pelaku merupakan narapidana yang baru keluar, kejadiannya sekitar tahun 2020 dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kini, DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1), dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post