NUNUKAN, CAKRANEWS – Memasuki masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan 144 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU, Rico Ardiansyah, mengatakan pemasangan APK oleh paslon selama masa kampanye berlangsung harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan penyelenggaran pemilu. Dimana untuk Pilkada 2024, KPU Nunukan menetapkan sebanyak 144 titik yang tersebar di 141 lokasi di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Kita telah melakukan beberapa upaya, termasuk peninjauan terkait lahan yang akan dijadikan titik lokasi pemasangan APK. Kita juga berusaha memastikan bahwa tidak ada kendala perizinan dari masyarakat sebagai pemilik lahan. Untuk paslon yang ingin melakukan pemasangan APK dirumah warga juga diperbolehkan, asalkan memenuhi prosedur, diantaranya memiliki surat pernyataan atau perizinan dari pemilik rumah,” ujar Rico di Nunukan, Kamis 26 September 2024.
Rico juga mengatakan bahwa titik terbanyak ada di dua lokasi, yaitu di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Nunukan dan Daerah Pemilihan (Dapil) dua Nunukan Selatan. Pihaknya juga menghimbau ke masing-masing paslon agar segera mendaftarkan susunan tim kampanye maupun akun media sosial untuk disampaikan ke KPU dan di laporkan ke Bawaslu Nunukan.
“Jadi selama masa kampanye, ada beberapa tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi penyebaran bahan kampanye, diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, serta median jalan, seperti tiang listrik dan lampu jalan. Kami akan segera mengeluarkan surat keputusan terkait titik lokasi pemasangan APK tersebut,” pungkasnya (ryan).
Discussion about this post