TARAKAN, CAKRANEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mempersiapkan penerapan KTP Digital untuk masyarakat di provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan data kependudukan di Indonesia. Sebelumnya pencatatan data kependudukan di Indonesia mulai dari KTP biasa yang beralih ke KTP Elektronik, dan saat ini tengah dipersiapkan pula KTP Digital untuk masyarakat Kaltara.
Lantas, apa itu KTP Digital?
KTP Digital atau identitas digital ini sendiri merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Nantinya masyarakat bisa mengakses KTP Digital melalui handphone, di aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait. Diketahui, saat ini KTP Digital tersebut masih dalam proses uji coba di internal Dukcapil.
Uji coba internal tersebut dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Indonesia, termasuk Kaltara dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, serta penguatan sistem keamanan sibernya.
Adapun cara mengakses KTP digital diperlukan sejumlah langkah berbentuk verifikasi, yang jelas menjaga keamanan data yang ada di dalam aplikasi tersebut.
Lalu, apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP biasa atau KTP Elektronik yang saat ini digunakan?
1. Bentuk kartu
Dari segi fisik, seperti diketahui bahwa KTP Elektronik atau E-KTP memiliki bentuk fisik seperti kartu yang bisa dipegang. Berbeda dengan KTP Digital yang hanya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
2. Penerbitan
Jika dalam pengajuan KTP Elektronik, masyarakat harus menunggu dicetak oleh DInas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, KTP Digital menyediakan akses yang lebih mudah karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
3. Penyimpanan
KTP Elektronik atau E-KTP dan KTP Digital memiliki bentuk yang berbeda, oleh karenanya cara penyimpanan atau lokasi penyimpanannya pun jelas berbeda. Biasanya, KTP Elektronik disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu, sedangkan KTP Digital hanya perlu disimpan di ponsel masing-masing.
4. Akses
Perbedaan yang signifikan adalah dari cara mengakses kartu tersebut. Jika dalam KTP Elektronik bisa langsung diambil dan dilihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka dalam KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.
5. Kemudahan
Dalam KTP Elektronik, masyarakat terkadang dibuat repot karena kerap kali diminta fotokopiannya ketika mengurus berbagai hal. Hal tersebut tidak lagi berlaku dalam KTP Digital, karena dalam KTP Digital.
Perwarta: Rizkqi
Discussion about this post