Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

by Redaksi
30/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak yang mengadili perkara Mbah Minto (74) menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain dan menimbulkan luka berat, Selasa (30/11/2021).

Kakek asal Demak, Jawa Tengah ini dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” ujar jaksa penuntut umum Handi Christian.

disebutkan pula Handi, barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021.

Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut.

Hasil itu, kata Dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.

Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.

Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10/2021), mengatakan Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: KeadilanMbah MintoPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.