Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

by Redaksi
30/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak yang mengadili perkara Mbah Minto (74) menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain dan menimbulkan luka berat, Selasa (30/11/2021).

Kakek asal Demak, Jawa Tengah ini dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

RELATED POSTS

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” ujar jaksa penuntut umum Handi Christian.

disebutkan pula Handi, barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021.

Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut.

Hasil itu, kata Dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.

Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.

Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10/2021), mengatakan Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: KeadilanMbah MintoPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

by Redaksi
31/05/2025
0

Jakarta, CAKRANEWS - Peringatan hari lahir ke-108 Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo menjadi momen penting untuk meluruskan sejarah. Presidium Persatuan Nusantara...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Next Post
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.