Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
30/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Mbah Minto, Membela Diri Lawan Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak yang mengadili perkara Mbah Minto (74) menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain dan menimbulkan luka berat, Selasa (30/11/2021).

Kakek asal Demak, Jawa Tengah ini dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri.

RELATED POSTS

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” ujar jaksa penuntut umum Handi Christian.

disebutkan pula Handi, barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021.

Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut.

Hasil itu, kata Dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.

Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.

Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10/2021), mengatakan Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: KeadilanMbah MintoPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

by Hendi
21/09/2023
0

  BOGOR, CAKRANEWS - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023...

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

by Prasetya
19/09/2023
0

TARAKAN,CAKRANEWS - Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang  sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai...

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

by Hendi
19/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Lagi asik nyabu di kamar, seorang pria di RT 15 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, akhirnya diborgol...

Pesta Sabu di Dekat Posko Kampung Bebas Narkoba Terbongkar, Tiga Orang Asik Nyabu Dibekuk Polisi

Pesta Sabu di Dekat Posko Kampung Bebas Narkoba Terbongkar, Tiga Orang Asik Nyabu Dibekuk Polisi

by Hendi
18/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Pesta narkoba jenis sabu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai....

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Seleksi CPNS 2023 Dimulai 20 September, Ini Berkas yang Harus Kamu Siapkan

by Prasetya
18/09/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2023....

Next Post
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Satu Korban Mengaku Wartawan

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Polisi Jerman Bongkar Geng Penyelundup Kokain Internasional

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.