TARAKAN, CAKRANEWS – Menangis dihadapan polisi saat pers rilis di Mapolres Tarakan, ternyata perempuan perempuan berinisial HR (25) ini diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Tidak hanya menangis, tersangka pun terus menerus menutupi wajah dengan kedua tangannya lantaran malu dan menyesali perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tersangka nekad menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp607.500.000.
HR diamankan dan dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan korbannya.
HR merupakan karyawati di PT Sabindo Raya Gemilang, perusahaan tempat ia bekerja. Tersangka diamankan pada 13 Februari 2024.
“Tersangka HR mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan dari bulan Agustus sampai Nopember 2023 lalu,” ungkap Randhya.
“Uang hasil penggelapan tersebut mencapai Rp607.500.000 yang diambil dari uang setoran masuk ke perusahaan,” sambungnya.
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, tersangka dengan mudah melakukan penggelapan uang tersebut lantaran memegang alat transfer (token) perusahaan.
“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap,” kata Randhya.
Randhya juga menerangkan, tersangka menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Penggelapan ini terungkap saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan.
“Barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token transfer, HP, nota dan kartu ATM,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, Randhya mengatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online dan belanja online.
“Uangnya digunakan membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja online,” jelas Randhya.
HR pun kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum.
“Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Randhya.
Discussion about this post